REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji tak terlalu gusar setelah gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan ditolak hakim. Pasalnya, mantan kapolda Jawa Barat itu sudah dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga penahanan kepolisian yang dipraperadilankan itu tak relevan lagi.
''Tidak ada persoalan praperadilan ditolak atau diterima hakim, karena LPSK sudah ambil alih Pak Susno dan sedang menunggu proses pemindahan (dari tahanan),'' ujar kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir, selepas sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (31/5).
Menurut dia, walaupun hakim memutuskan penahanan Susno adalah sah, faktanya Susno sudah tak ditahan lagi. Pasalnya, LPSK akan menarik Susno dari penahanan kepolisian. Kendati demikian, Ari menyayangkan keputusan hakim. Menurut dia hakim dalam mengambil keputusan sudah bertindak tak objektif. ''Saya lihat hakim lebih condong pada polisi. Mungkin dia takut,'' kritiknya.
Ari mendasari dugaan ini karena hakim hanya menggunakan pertimbangan saksi ahli yang dihadirkan kepolisian. Lebih lanjut, menurutnya, keputusan hakim akan jadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia. Dalam putusan, hakim Aswandi mengatakan bahwa penangkapan Susno sah secara hukum karena didasari bukti permulaan laporan polisi dan keterangan saksi. ''Masak dengan laporan polisi dan seorang saksi orang bisa ditahan?'' protesnya.