REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya permohonan praperadilan mantan kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji. Dalam sidang keputusan yang digelar, Rabu (31/5), hakim memutuskan penahanan terhadap mantan kapolda Jawa Barat oleh Mabes Polri ini tak melanggar undang-undang.
''Pengadilan Negeri berpendapat bahwa penahaan Pemohon (Susno Duadji) tanggal 11 Mei 2010 adalah sah secara hukum,'' kata Hakim Tunggal, Aswandi, dalam persidangan di PN Jaksel.
Keputusan ini mementahkan permohonan tim kuasa hukum Susno Duadji. Mereka berpendapat penahanan kliennya tak disertai dengan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, kuasa hukum menilai penahanan Susno belum perlu karena tak memenuhi kriteria akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Menurut hakim, penahanan Susno oleh polisi sudah benar karena didasari bukti permulaan yang cukup. Di antaranya adalah laporan kepolisian dan kesaksian tujuh orang saksi. Sementara, hakim juga mengungkit ketidakhadiran Susno saat dipanggil untuk bersaksi dalam kasus Arwana, 6 Mei lalu. Hal itu kata Hakim Aswandi mengindikasikan dugaan Susno bisa melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti.
Karena itulah kemudian hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan Kuasa Hukum Susno Duadji. ''Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara pada pemohon sebesar Rp 5.000,'' tegas hakim.