Selasa 01 Jun 2010 00:06 WIB

Pelindung Pembom JW Mariott Divonis 8 Tahun Penjara

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Ledakan bom di Hotel Ritz Carlton Jakarta
Ledakan bom di Hotel Ritz Carlton Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa terorisme, Aris Susanto, diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akibat tindakannya menyembunyikan pelaku peledakan bom di Mega Kuningan Jakarta, ia dihukum delapan tahun penjara dipotong masa tahanan.

''Menghukum Aris Susanto dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan,'' kata Ketua Majelis, Aswandi, di persidangan pembacaan putusan di PN Jaksel, Senin (31/5).

Aris, menurut Majelis Hakim, terbukti melakukan tindakan terorisme. Bentuknya, adalah dengan membantu menyembunyikan pelaku terorisme. Ia dikenai pasal 13 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut kesaksian sejumlah saksi, terdakwa pada dini hari 4 Agustus 2009 menerima dua orang pelaku peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton, Saifuddin Zuhri dan Ibrohim alias Boim di rumahnya di Desa Kedu, Temanggung, Jawa Tengah. Dari sana, Aris kemudian mengantarkan kedua orang tersebut untuk menginap di rumah pamannya, Muh Zahri, di kampung yang sama.

Saifuddin meninggalkan rumah tersebut pada 6 Agustus dua hari setelah kedatangannya. Sementara Ibrohim dan satu orang lagi anggota jaringan teroris tetap tinggal di rumah Muh Zahri. Tanggal 9 Agustus, Densus 88 Anti Teror menangkap Aris di bengkel dekat rumahnya. Densus kemudian menggerebek rumah Muh Zahri dan menembak mati Ibrohim.

Perbuatan menyembunyikan pelaku terorisme ini lah yang membuat Aris kena hukuman. Aris juga diketahui bergabung dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah sejak 2007.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement