REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan kepala biro perencanaan dan anggaran sekretaris jenderal Departemen Kesehatan, Madiono. Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus pengadaan alat kesehatan rontgen Departemen Kesehatan tahun 2007.
''Madiono sebagai saksi mantan kepala biro perencanaan Depkes, Edi Suranto,'' ungkap juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Senin (31/5).
Madiono pun telah datang memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Selain itu, Johan mengatakan, KPK juga memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Setjen Depkes, Budihardja. Ia juga menjadi saksi dalam kasus yang sama. ''Budihardja sudah datang,'' ucap Johan.
Keterlibatan Madiono dalam kasus ini karena sejak 12 Januari 2007, ia diangkat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran Setjen Depkes. Kemudian, dengan jabatan itu terdakwa menelaah proyek pengadaan Rontgen Mobile dengan perkiraan biaya Rp18 miliar pada Budihardja.
Telaah tersebut diteruskan Budihardja pada Direktur Bina Kesehatan Komunitas, Edi Suranto. Usai membaca hasil telaah itu, Edi Suranto menyerahkan kerangka acuan proyek pada Madiono yaitu menggunakan alat rontgen portable merek Poskom. Spesifikasi alat sama diterima Edi Suranto dari Budiarto Maliang, Presiden Komisaris PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD).
Madiono pun meminta panitia pengadaan mulai melakukan proses tender, tanpa ada spesifikasi alat maupun jumlah yang dibutuhkan. Kemudian, dia meneken Surat Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan Puskesmas di daerah tertinggal dan terpencil dengan dana mencapai Rp18,5 miliar.