Senin 31 May 2010 21:29 WIB

Gedung Baru DPR Harus Melalui Persetujuan DPD dan MPR

Rep: Indira Rezkisari/ Red: Ririn Sjafriani

REPUBLIKA.CO.ID, UBUD--Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membangun gedung baru harus disetujui DPD dan MPR. Niat DPR membangun gedung senilai Rp 1,2 triliun, otomatis tidak dapat terwujud bila keduanya tidak menyepakati.

Ketua DPD RI, Irman Gusman, mengatakan UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD mengamanatkan agar dalam proyek serius ketua ketiga lembaga negara itu harus setuju terlebih dahulu. Dalam konteks rencana pembangunan gedung baru, Irman mengatakan, pertemuan antara ketiga ketua lembaga negara belum sekali pun mencapai kata sepakat akan pembangunan gedung baru itu.

''Gambar yang sekarang tidak direncanakan dibangun untuk seluruh kepentingan tiga lembaga itu,'' ujarnya, Ahad malam (30/5), usai peletakan batu pertama pembangunan museum marketing di Museum Puri Lukisan Ubud, Bali.

''Secara tidak langsung, gambar itu kami tolak,'' sambung Irman.

DPD kemudian meminta Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR membuat desain baru yang mempertimbangkan kebutuhan DPD pula. ''Gambar baru sudah diminta, kami akan kembali bertemu,'' ucapnya.

Irman berpendapat, DPR, DPD, dan MPR harus memiliki terlebih dahulu desain berupa block plan. Setelah  terwujud baru desain gedung bisa dirancang. ''Dari situ angkanya bisa kelihatan," tambahnya.

Irman berpendapat, BURT DPR tidak dapat menyepakati rencana pembangunan gedung tanpa persetujuan DPD dan MPR. BURT akan melanggar amanat undang-undang yang dibuat sendiri oleh dewan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement