REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Permintaan anggota satuan tugas pemberantasan mafia hukum, Mas Achmad Santosa, untuk terlibat dalam gelar perkara kasus Raymond ditanggapi positif oleh Polri. Namun satgas diminta untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bareskrim Mabes Polri.
"Kalau minta silahkan saja, ya nanti akan dipertimbangkan, kalau mau dilibatkan harus dikoordinasikan dahulu dengan Bareskrim,"ujar Wakadiv Humas Polri, Brigjen Pol Zainuri Lubis saat dihubungi wartawan, Ahad (30/5).
Kasus tersangka penyelenggara judi Raymond Teddy H sendiri saat ini berada di tangan penyidik direktur 1 Keamanan Transnasional (Kamtrannas) Bareskrim Mabes Polri. Namun sayangnya, berkas tersebut sudah enam kali bolak-balik dari kejaksaan ke penyidik (P19) selama dua tahun terakhir karena permasalahan keterangan saksi.
Dalam pengembalian terakhir, pihak Kejati DKI Jakarta mengaku mengembalikan kembali BAP Raymond karena tidak ada keterangan alamat dua saksi yaitu Yuli dan Yanti dalam BAP tersebut.
Untuk itu, Zainuri pun berjanji akan kembali memperbaiki BAP yang tengah menjadi sorotan publik tersebut. "Ya akan kita perbaiki,"katanya