REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Berkas Acara Pemeriksaan tersangka penyelenggara judi Raymond Teddy H yang dikembalikan jaksa ke penyidik (P19) untuk ketujuhkalinya mendapat respons dari satgas pemberantasan mafia hukum. Anggota satgas pemberantasan mafia hukum, Mas Achmad Santosa pun menginginkan agar satgas diikutsertakan dalam gelar perkara pidana kasus penyelenggara judi Raymond Teddy H karena terdapat kejanggalan dalam kasus tersebut.
Menurut Ota, satgas berkeinginan untuk mengetahui apa sebenarnya masalah di balik kasus Raymond tersebut. "Kalau menurut saya perlu ada gelar perkara secepatnya dan kami satgas berkeinginan untuk hadir," ungkap Ota saat dihubungi republika pada Jumat (28/5).
Selain itu, Ota meminta agar Kejaksaan dan Polri mengikutsertakan pakar hukum pidana untuk menilai sebenarnya kekurangan apa yang harus dilengkapi. "Kita coba karena sudah terlalu lama gak P21," ungkapnya. BAP tersangka penyelenggara judi Raymond Teddy H sendiri kembali P19 dalam jangka waktu dua tahun. Jaksa mengembalikan berkas Raymond ke penyidik karena keterangan saksi dinilai tidak cukup.