Jumat 28 May 2010 06:53 WIB

Gugatan Ratih Sang Ditolak Mahkamah Konstitusi

Ratih Sanggarwati
Foto: Damanhuri/Republika
Ratih Sanggarwati

REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI--Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang diajukan pasangan calon bupati Ratih Sanggarwati dan calon wakil bupati Khoirul Anam. "Surat resmi penolakan gugatan itu telah dikirim oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi pada Rabu (26/5). Penolakan tersebut karena pengajuan gugatan melebihi tiga hari setelah penetapan hasil penghitungan suara pasangan calon terpilih," kata anggota KPU Ngawi Syamsul Wathoni, Kamis.

Menurut dia, materi gugatan tidak sampai diperiksa MK, karena telah melebihi dari batas waktu sesuai peraturan. Namun, kata dia, MK telah mengirim surat balasan ke KPU Ngawi melalui faksimile.

"Surat gugatan tersebut tidak sampai masuk registrasi karena telah melebihi tiga hari dari penetapan rekapitulasi suara pilkada Ngawi pada 18 Mei 2010," katanya.

Ia mengatakan selain KPU, Panitia pengawas (Panwas) Pilkada Ngawi juga mendapat tembusan surat itu.

Dengan adanya surat balasan dari MK tersebut, KPU melanjutkan lagi tahapan Pilkada Ngawi, yakni menetapkan calon pasangan terpilih, dan hasil penetapan rekapitulasi suara telah disetorkan ke DPRD setempat. "Selanjutnya akan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur, untuk kemudian diserahkan ke Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan pengesahan," katanya.

Sedangkan pelantikan pasangan calon terpilih akan dilakukan pada 27 Juli 2010.

Pilkada Kabupaten Ngawi berlangsung pada 18 Mei 2010, dan pasangan "incumbent" Budi Sulistyono-Ony Anwar Harsono yang diusung koalisi PDI Perjuangan, Golkar, PKS, dan PAN, meraih 222.588 suara atau 54,38 persen. Perolehan suara ini terpaut jauh dengan empat pasang calon lainnya.

Posisi kedua ditempati pasangan Maryudhi Wahyono-Sunarto yang diusung koalisi Partai Demokrat dan 12 parpol lain, dengan mengantongi 99.059 suara, atau 24,20 persen.

Kemudian posisi ketiga ditempati pasangan Ratih Sanggarwati-Khoirul Anam yang diusung koalisi PPP dan PKB dengan mengantongi 58.310 suara atau 14,24 persen.

Posisi keempat ditempati pasangan Tri Suyono-Suramto yang diusung koalisi Partai Hanura dan beberapa partai kecil lainnya memperoleh 18.444 suara atau 4,51 persen.

Selanjutnya pasangan M Rosidi-Siti Amsiyah dari jalur perseorangan hanya meraih 10.939 suara atau 2,67 persen.

Sementara itu, Koordinator Tim Pemenangan Ratih Sanggarwati, Budi Puryanto mengatakan pihaknya hingga kini belum mendapatkan tembusan keterangan atau surat resmi dari MK mengenai penolakan gugatan tersebut.

"Saya belum menerima surat resmi dari MK. Jadi, kami belum tahu apakah diterima atau ditolak. Kalau pun surat itu sudah ada, kami akan mempelajari lebih lanjut mengenai dasar-dasar dari penolakan MK tersebut, karena bukti-bukti yang menunjukkan dugaan adanya kecurangan dalam pilkada cukup kuat," katanya.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement