REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI--Dalam kurun waktu 2004 hingga 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan 52 kasus dugaan korupsi dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rijanto di Kendari, Kamis mengatakan dari 52 kasus dugaan penyelewengan keuangan negara yang diterima lembaga anti korupsi tersebut belum satu pun yang bergulir ke pengadilan.
"Jumlah laporan mencapai 52 kasus tetapi sebagian besar dinyatakan tidak lengkap dan telah dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi," kata Bibit yang hadir di Kendari sebagai narasumber pada seminar tentang pengelolaan keuangan negara.
Meskipun Bibit Samad Rijanto tidak merinci kasus-kasus yang dilaporkan, namun memastikan tiga kasus yang ditangani KPK sedang dalam penyelidikan. Sedangkan 49 kasus lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi daerah setempat, Mabes Polri, Polda setempat dan dikembalikan kepada pelapor untuk dibenahi karena tidak lengkap.
"KPK tidak mematok waktu penanganan suatu perkara sampai bergulir ke pengadilan," Kata Bibit. KPK bekerja profesional berdasarkan fakta yuridis," kata Bibit.
Wakil Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengatakan besar harapan rakyat Indonesia agar KPK konsisten memberantas korupsi di negeri ini. "Lembaga negara pemberantas korupsi di tanah air bukan hanya KPK tetapi ada Kepolisian, Kajaksaan serta institusi pendukung lainnya namun masyarakat masih lebih percaya kepada KPK," kata Adnan.
Oleh karena itu, masyarakat mengharapkan KPK menyiapkan waktu dan tenaga untuk turun ke daerah-daerah menangani kasus korupsi. Pasalnya, potensi penyalahgunaan wewenang pejabat negara, ternyata banyak terjadi di daerah-daerah.