Kamis 27 May 2010 07:08 WIB

KPK Tanggung Biaya Perjalanan Ismeth ke Keppri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggung biaya perjalanan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah ke Kepulauan Riau untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah setempat.

"Tiket pesawat dibayar oleh KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu. Ismeth sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam. Saat ini, dia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah mengizinkan Ismeth Abdullah meninggalkan rumah tahanan untuk menggukan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam penetapannya, hakim juga memerintahkan tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawalan dan pengawasan selama Ismeth berada di Kepulauan Riau.

"Majelis juga memerintahkan agar tim penuntut umum segera membawa terdakwa kembali ke Rumah Tahanan Cipinang seusai pemilihan kepala daerah," kata hakim Tjokorda Rae.

Hakim hanya mengizinkan Ismeth selama sehari untuk meninggalkan rumah tahanan. Hakim juga meminta Ismeth untuk tidak menyalahgunakan izin yang diberikan.

Johan Budi menjelaskan, KPK menerima penetapan hakim tersebut beberapa saat setelah dibacakan. "Penetapan hakim ini langsung ditindaklanjuti oleh Pimpinan KPK dengan memerintahkan tim KPK segera mencari tiket penerbangan," kata Johan.

Tim KPK mendapat tiket untuk pemberangkatan pukul 11.00 WIB. Setibanya di Batam, Ismeth bersama tim KPK menggunakan pesawat lain untuk menuju ke Tanjung Pinang, tempat Ismeth menggunakan hak pilihnya. "Pesawat bukan carter, pesawat biasa dan yang bayar tiketnya KPK," kata Johan Budi tanpa merinci jumlah biaya perjalanan tersebut.

Johan menegaskan, KPK menghormati penetapan hakim, dan tidak ada niat untuk menghalangi Ismeth untuk menggunakan hak pilih. "Tidak ada sama sekali indikasi yang mengarah pada upaya Pimpinan KPK mempersulit penetapan hakim tersebut,'' kata Johan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement