REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Salah satu pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Binjai, Dhani Setiawan Isma dan Meutya Viada Hafid, akan menghadirkan sebanyak 50 saksi untuk berupaya membuktikan terjadinya penyimpangan dalam Pilkada Kota Binjai, Sumut. "Saksi 50 orang yang akan dihadirkan pemohon harus hadir pada hari sidang dengan agenda pembuktian," kata Ketua Majelis Hakim, M Akil Mochtar, dalam sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Binjai, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu.
Menurut Akil, kehadiran seluruh saksi tersebut adalah penting karena persidangan PHPU merupakan salah satu bentuk "speedy trial" atau persidangan kilat di mana MK harus memutus selambat-lambatnya 14 hari setelah perkara tersebut diregistrasi. Karena itu, ia juga mengemukakan bahwa MK perlu mengetahui jumlah saksi secara tepat agar bisa diperkirakan alokasi waktu yang dibutuhkan dalam persidangan yang akan memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Selain 50 saksi dari kubu Dhani-Meutya, pihak KPU Kota Binjai juga akan menghadirkan sebanyak 10 saksi.
Dalam permohonannya, Dhani mengatakan bahwa pihaknya telah dirugikan dan kehilangan ribuan jumlah suara antara lain karena kesalahan penghitungan yang dilakukan pihak KPU.
Pilkada putaran pertama Kota Binjai berlangsung 12 Mei 2010. Berdasarkan rapat pleno terbuka yang digelar KPU setempat pada 15 Mei 2010, pasangan H. Muhammad Idaham-Timbas ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan 25.786 suara (23,06 persen) dari total suara sah 111.826 suara dan mengalahkan delapan pasangan lainnya.
Posisi kedua dan ditetapkan mendampingi pasangan Idaham/Timbas ke putaran kedua ditempati pasangan H. Zefri Januar Pribadi-Baskami Ginting dengan 22.213 suara atau 19,86 persen, hanya unggul 126 suara dari pasangan H. Dhani Setiawan Isma-Hj. Meutya Hafid yang di posisi ketiga dengan 22.087 suara (19,75 persen).
Pihak KPU Kota Binjai memutuskan untuk menunggu hasil putusan MK untuk menetapkan jadwal pasti pelaksanaan pilkada putaran kedua di daerah itu.
Dhani Setiawan merupakan staf Gubernur Sumatra Utara yang pernah menjabat sebagai Camat Stabat. Sedangkan Meutya Hafid adalah mantan presenter dan reporter sebuah stasiun televisi swasta.