Kamis 27 May 2010 02:13 WIB

Pendiri SOKSI Siapkan Ketua Umum Alternatif

Rep: Andri Saubani/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Pendiri Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Suhardiman, menyatakan, pihaknya sedang menyiapkan calon alternatif guna menjabat Ketua Umum SOKSI. Munas IX SOKSI yang berlangsung di Puncak, Jawa Barat, akhir pekan lalu berakhir deadlock.

''Sedang saya pikirkan untuk memilih calon lain di luar calon yang ada,'' ujar Suhardiman, dalam sebuah keterangan pers di Jakarta, Rabu (26/5).

Sebagai pendiri SOKSI, kata Suhardiman, ia merasa dalam Munas lalu SOKSi dalam keadaan terancam atau menghadapi kegentingan yang memaksa. Alasannya, perbedaan antara dua kubu calon Ketua Umum SOKSI, yakni kubu Ade Komarudin dan Rusli Zainal tidak bisa disatukan dalam Munas. Sesuai Keputusan Rapimnas I SOKSi tahun 2006, pendiri SOKSI diberi kewenangan menyusun dan menetapkan komposisi Dewan Pimpinan Nasional SOKSI periode 2010-2015.

Selain alasan deadlock, Suhardiman juga meyakini adaya politik uang dalam Munas organisasi sayap Partai Gokar tersebut. Menurut informasi yang diperoleh Suhardiman, tiap DPD dan DPC diiming-imingi uang hingga Rp 50 juta untuk memilih salah satu calon Ketua Umum SOKSI. “Rusli Zainal saya yakini orang baik, tapi ada orang yang memang menjadi biang keladi dalam Munas kemarin,” tegas Suhardiman.

Salah satu pimpinan sidang Munas IX SOKSI, Laurens Siburian, menerangkan, kebuntuan dalam Munas IX SOKSI terjadi lantaran terjadi perbedaan yang tajam soal tata tertib di antara peserta Munas. Perbedaan pendapat tata tertib khususnya terjadi pada Pasal 41 (j) dan (k) yang mengatur syarat calon Ketua Umum SOKSI tidak boleh tersangkut masalah hukum dan harus berdomisili di Ibukota DKI Jakarta. “Oleh pendukung Rusli, pasal ini dianggap upaya mengganjal Rusli menjadi Ketua Umum SOKSI,” kata Laurens.

Laurens menerangkan, sejak Munas IX SOKSI dimulai, ada dua versi tata tertib. Tata tertib bersampul merah memuat Pasall 41 (j) dan (k) sementara tata tertib bersampul putih tidak memuat Pasall 41 (j) dan (k).

Menurut Laurens, Ketua Steering Comitee (SC), Ali Wongso malah membiarkan adanya dua versi tata tertib yang malah mengkibatkan kebingungan di antara peserta Munas. “Ketika deadlock kami konsultasi ke penyelenggara Munas dan disepakati kewenangan dialihkan ke pendiri SOKSI,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement