Rabu 26 May 2010 05:28 WIB

Eksepsi Ismeth Abdullah Ditolak Hakim

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Ismeth Abdullah`
Foto: Puspa Perwitasari/Antara
Ismeth Abdullah`

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim Pengadilan Tipikor menolak permohonan eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa korupsi pengadaan mobil Damkar, Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Ismeth Abdullah. Menanggapi keputusan ini, kuasa hukum menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

''Memutuskan bahwa keberatan atau eksepsi harus ditolak atau tidak dapat diterima dan pemeriksaan dalam perkara ini akan dilanjutkan,'' ujar ketua Majelis Hakim, Cokorda Rai Suamba, di persidangan, Jakarta, Selasa (25/5).

Sebagian besar keberatan kuasa hukum, menurut hakim, bukan materi persidangan dan harus diuji di persidangan. Di antaranya adalah pendapat kuasa hukum bahwa Ismeth tidak turut serta dalam pengadaan mobil Damkar, belum jelasnya pidana yang dilanggar Ismeth, dan pengenaan pasal dakwaan.

Kuasa hukum Ismeth Abdullah, Luhut Pangaribuan, mengatakan pikir-pikir terhadap keputusan ini. ''Karena kami masih diberi waktu seminggu, maka kami akan pikir-pikir untuk mengajukan banding,'' katanya di akhir persidangan.

Ismeth Abdullah diduga terlibat dalam penggelumbungan dana pengadaan mobil Damkar saat ia menjabat sebagai ketua otorita Batam, 2004-2005 lalu. Kerugian negara yang diakibatkan ditengarai mencapai Rp 5,6 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement