REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim kuasa hukum Susno Duadji menyatakan jawaban Polri terhadap gugatan praperadilan tidak yuridis. Polri dinilai tidak mengikuti perkembangan hukum yang berlaku.
Ketua tim kuasa hukum, Henry Yosodiningrat, menyatakan alasan penangkapan terhadap mantan Kabareskrim Polri tersebut pada Senin (10/5) tidak dapat diterima. Karena, ujar Henry, berdasarkan pasal 184 KUHAP, yang dimaksud dengan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Ketentuan pasal 184 KUHAP diatas bersifat limitatif artinya yang dimaksud dengan alat bukti yang sah tidak boleh ditambah dengan memasukkan laporan polisi sebagai salah satu alat bukti,"ujar Henry dalam replik yang dibacakan di Ruang Sidang Utama, Oemar Senoadji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5).
Merujuk pada ketentuan tersebut, ujarnya, penyidik dinilai tidak memenuhi dua alat bukti. Karena enam saksi yang dijadikan sebagai alat bukti hanya dinilai sebagai satu bukti.
Penyidik pun dinilai tidak mengikuti perkembangan hukum yang berlaku. Karena, ujar Henry, Polri masih menggunakan dasar hukum Peraturan Kapolri No.Pol:Skep/1205/IX/2000 tertanggal 11 September 2000.
Sementara dalam perkembangannya, ungkap Henry, terdapat Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2009. Peraturan tersebut, ujarnya, mengatakan bahwa bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya adanya laporan polisi dapat dianggap alat bukti, ditambah dua jenis alat bukti.