REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa kasus korupsi PLN cabang Jawa Timur (PLN Disjatim) yang juga mantan komisaris PT Altelindo Karya Mandiri, Raden Saleh Abdul Malik, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia menegaskan, keterlibatan dirinya dalam kasus ini adalah rekayasa oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dikatakan Raden Saleh yang juga putra Abdul Malik Aliun, Ketua Alumni Timur Tengah, dalam persidangan pembacaan pembelaan kasus rekanan PLN Disjatim, Senin (24/5). Raden Saleh adalah terdakwa dalam kasus pengadaan Sistem Pelayanan Pelanggan berbasis TI di PLN Disjatim yang merugikan negara sebesar Rp 175 miliar, 2004 silam.
Di persidangan, Raden Saleh mengungkapkan, penetapan dirinya sebagai terdakwa adalah bentuk perlindungan oknum KPK kepada Direktur Utama PT Altelindo, Georgie Kumaat. ''Saya sebagai komisaris sesuai fakta persidangan tidak pernah tahu ada sindikasi antara PT Altelindo dengan PLN Disjatim. Saya adalah korban dari permufakatan jahat dari pihak tertentu di PT Altelindo yang dilindungi oknum KPK,'' tudingnya, Senin (24/5) .
Indikasinya, lanjut dia, adalah belum ditetapkannya Georgie Kumaat sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, seluruh fakta-fakta dipersidangan sudah cukup untuk menetapkan Georgie Kumaat sebagai tersangka. Fakta dipersidangan bahwa Georgie berperan aktif dalam surat perkenalan, rencana anggaran, dan kerja sama. ''Seharusnya itu membuat tuduhan atas saya terbantahkan,'' lanjut Raden Saleh kesal.
Raden Saleh juga mengatakan, Jaksa Penuntut Umum tak berhasil menunjukkan bukti bahwa ia diuntungkan sebanyak Rp 106 miliar dari penggelembungan dana proyek pelayanan pelanggan. Seluruh fakta persidangan, menurut dia, juga tak menunjukan kalau ia menerima sejumlah besar uang tersebut.