REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim, mengatakan mantan kabareskirm, Komjen Pol Susno Duadji, seharusnya hadir dalam sidang praperadilan yang menggugat penahanan dirinya. ''Hak elementer pemohon (Susno) untuk hadir di pengadilan," ujarnya Senin, (24/5) saat ditemui pasca-persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ifdal, kehadiran mantan kapolda Jawa Barat ini sebagai bentuk penghormatan kepada pengadilan. Karena itu, dia meminta hakim tunggal yang menyidang gugatan itu untuk mengabulkan permohonan menghadirkan Susno. Sebab, ujarnya, sidang permohonan praperadilan ini menjadi pembelaan terakhir Susno.
''Saat ini, dia (Susno) sudah tersangka. Praperadilan menjadi bentuk pembelaan dia,'' tegasnya. Ia juga menuturkan, permohonan untuk dihadirkan Susno dalam persidangan sejalan dengan Hak Asasi Manusia.