Sabtu 22 May 2010 05:05 WIB

Jaksa Kasus Gayus akan Dijadikan Tersangka

Rep: C01/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi menegaskan penyidik akan menetapkan jaksa yang menangani kasus 'Gayus' dalam waktu dekat.

"Saya kira dalam waktu dekat pastilah akan ditetapkan menjadi tersangka,"ujar Ito kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/5). Ito mengatakan penetapan tersangka harus melalui gelar perkara terlebih dahulu yang dilakukan setiap hari. Karena, ujar Ito, Polri dalam hal ini tidak ingin salah dalam melangkah. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka menyangkut HAM yang harus dikedepankan.

Ia pun menyebutkan keterangan Kompol M.Arafat terdapat pertemuan di Hotel Cristal antara Cirus Sinaga, Fadil Regan dengan Arafat masih keterangan satu pihak saja. "Perlu alat bukti,"kata Ito.

Polri sendiri sebelumnya telah memanggil empat dari lima jaksa untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Jaksa tersebut adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, Ika Syafitrie yang merupakan tim jaksa peneliti perkara Gayus.

Sebelumnya, sekretaris Satgas anti Mafia Hukum, Denny Indrayana sendiri mengaku heran melihat status jaksa kasus Gayus yang saat ini masih sebagai saksi. Menurut Denny, petunjuk mereka ikut terlibat dalam mafia perpajakan sebenarnya sudah ada. Ini dilihat dari adanya penyusutan pasal dari yang hendak dikenakan kepada Gayus.

Pada awalnya, Gayus memang akan dikenakan tiga pasal oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. yaitu pasal penggelapan, pasal pencucian uang dan pasal tentang tindak pidana korupsi. Tiga pasal tersebut susut di tangan jaksa menjadi hanya satu yaitu pasal penggelapan.

Kemudian, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhtadi Asnun pun memvonis Gayus dengan vonis bebas murni. Asnun sendiri saat ini telah menjadi tersangka atas tuduhan pasal tindak pidana korupsi.

Pengamat hukum, M.Ali Zaidan menyatakan kalau memang ada kejanggalan yang dilakukan oleh para jaksa tersebut, maka penyidik tidak boleh tebang pilih. Mantan anggota komisi kejaksaan ini pun berpendapat seharusnya equality before the law ditegakkan oleh penyidik.

"Karena dirasa janggal kalau penyidik yang menangani kasus Gayus telah berstatus tersangka dan dikenakan penahanan sementara pihak kejaksaan hanya diberikan sangsi administratif,"ungkap Zaidan saat dihubungi republika pada Jumat (21/5). Namun, Zaidan menambahkan prinsip-prinsip hukum seperti praduga tidak bersalah harus dihargai dalam proses tersebut.

Sementara itu, Wakadiv Humas Polri, Brigjen Pol Zainuri Lubis mengatakan enam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus Gayus yang dikembalikan kejaksaan (P19) akan diselesaikan. "Harapan Polri adalah P21 kalau ada P19 nanti kita perbaiki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement