Sabtu 22 May 2010 02:33 WIB

MA Mengadu ke Presiden Soal Pengadilan Tipikor

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Ketua MA Harifin Tumpa
Ketua MA Harifin Tumpa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) akan mengadu kepada Presiden soal hambatan membentuk pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di ibukota provinsi. Tahun ini seharusnya MA membentuk pengadilan tersebut di 17 provinsi.

''Sekarang kita ingin menyampaikan surat kepada Presiden tentang hambatan yang didapat di dalam persiapan pembentukan pengadilan tipikor,'' ujar Ketua MA, Harifin Tumpa, di gedung MA, Jakarta, Jumat (21/05).

Surat tersebut segera dikirimkan pada bulan ini juga. Menurut Harifin, hal utama yang menjadi hambatan pembentukan pengadilan itu adalah anggaran. Sebelumnya, anggaran untuk seleksi hakim pengadilan tipikor di 17 provinsi itu ditolak. Sehingga, proses rekrutmen hakim-hakim ad hoc-nya pun tidak berjalan. Padahal keberadaan hakim-hakim ini sangat diperlukan. ''Jadi tidak mungkin dalam dua tahun ini terbentuk,'' keluhnya.

Sejak Undang Undang Pengadilan Tipikor yang disahkan hampir dua tahun lalu itu, peraturan masa transisi masih digunakan untuk menangani kasus tipikor. Proses pengadilan masih dilakukan di Jakarta. ''Jadi kalau KPK masih menyidik, ya masih di Pengadilan Jakarta Pusat. Belum ada perubahan,'' jelas Harifin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement