REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, optimistis dalam dua tahun regulasi dan standar pelaksanaan e-voting rampung sambil menunggu penyelesaian e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) di seluruh wilayah Indonesia. Sebab, e-KTP dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang sedang dikerjakan merupakan dasar penggunaan e-voting dalam pemilihan umum.
Dijadwalkan e-KTP baru akan selesai pada 2012. ''Kalau regulasinya bisa dibicarakan dalam dua tahun ini, harus selesai dalam 2010-2011. Tapi, kesiapan menyeluruh itu harus dilihat per daerah karena kuncinya di e-KTP,'' ujar Mendagri usai menjadi pembicara kunci dalam dialog nasional tentang e-voting di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Rabu (19/05).
Sementara ini Kemendagri terus menampung masukan terkait standar teknis yang sesuai untuk e-voting. Masukan-masukan tersebut nantinya akan menjadi rumusan yang akan diajukan dalam revisi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut Gamawan, standarisasi ini sangat penting untuk bisa mendefinisikan kata siap yang ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi tentang pelung menggunakan cara e-voting. Selain itu, dia juga masih meneliti kendala yang mungkin bisa menganggu jalannya proses pemungutan suara secara elektronik ini, seperti mati lampu dan kenakalan pada sistemnya atau insiden lain. ''Ini bagaimana mem-back-up-nya,'' paparnya.