Rabu 19 May 2010 22:27 WIB

Polri, Berani Mencontoh KPK dong

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Mantan kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji
Foto: Wisanggeni/Antara
Mantan kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Serikat Pengacara Rakyat (SPR) meminta Polri meniru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani para 'peniup pluit'  (whistleblower) alias orang-orang yang pertama kali mengungkap kasus. ''Seharusnya Mabes Polri mencontoh apa yang dilakukan KPK dalam kasus Agus Tjondro,'' kata Juru Bicara SPR, Habiburokhman, di Jakarta, Rabu (19/5).

Agus Tjondro adalah mantan anggota DPR yang menjadi whistleblower dalam mengungkap kasus suap cek perjalanan saat pemilihan Miranda S Goeltom sebagai dewan gubernur senior (DGS) Bank Indonesia pada 2004. Berdasarkan laporan Agus, KPK bergerak dengan memanggil dan memeriksa, hingga melakukan penuntutan terhadap sejumlah nama mantan anggota DPR yang disebutkan Agus.

''Berkat keterangan lengkap dan detail dari Agus Tjondro, KPK dalam waktu singkat berhasil mengurai alur terjadinya tindakan suap tersebut,'' ujarnya mencontohkan.

Menurut Habiburokhman, Agus Tjondro hingga kini tidak dijadikan tersangka karena keterangannya masih diperlukan untuk pengembangan penyidikan. Metode yang dilakukan KPK terhadap Agus Tjondro dilihat sudah sangat tepat. ''Dalam teori hukum pidana modern, orang seperti Agus Tjondro dan Susno Duadji dikategorikan sebagai `saksi yang bekerja sama`,'' tegasnya.

Untuk itu, SPR meminta Polri bisa mempraktikkan apa yang dilakukan KPK dengan mengulur penetapan tersangka Agus Tjondro sampai seluruh informasi yang diungkapkannya benar-benar lengkap. Dia juga mengatakan Polri seharusnya baru 'menyentuh' Susno jika semua oknum petinggi di tingkat penyidikan dan penuntutan sudah terungkap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement