Rabu 19 May 2010 03:21 WIB

Aksi Main Tembak Hanya Suburkan Terorisme

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Pasukan Densus 88
Pasukan Densus 88

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Densus 88 dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusi (HAM) berat menyusul aksi main tembak terhadap sejumlah terduga teroris. Selain melanggar UU, penembakan hingga tewas itu juga bisa menyuburkan terorisme.

''Penembakan yang dilakukan Densus 88 terhadap mereka yang diduga teroris adalah pelanggaran HAM berat dan sudah semestinya dihentikan,'' kecam Komisioner Komnas HAM, Saharuddin Daming, ketika dihubungi Republika, Selasa (18/5).

Dalam UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Daming menjelaskan, semua orang semestinya diadili dalam peradilan yang adil dan tak sepihak untuk membuktikan kesalahan. Sementara, tindakan Densus 88 belakangan ini dipandang sebagai bentuk extra judisial killing atau pembunuhan diluar pengadilan.

Daming juga berpendapat, pembunuhan di lapangan terhadap para pelaku teroris sejatinya bisa dihindari oleh polisi. Alasan kepolisian bahwa ada perlawanan dilapangan, menurutnya, itu hanya justifikasi terhadap penembakan itu. ''Secara pribadi saya terusa terang tidak percaya bahwa perlawanan yang dilakukan teroris harus diakhiri dengan penembakan,'' tegasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement