REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin Deputi Bidang Penindakan Ade Raharja mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa, untuk membahas perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus Bank Century.
Ade tidak menjelaskan secara rinci maksud kedatangannya saat dihadang belasan pertanyaan dari wartawan. "Kami akan koordinasi untuk membahas kasus Century. Mana-mana yang sudah selesai," katanya singkat. Ia mengungkapkan, pertemuan itu bersifat teknis sehingga tidak bisa menjelaskan apa yang dibahas nanti.
KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi dana talangan Bank Century Rp 6,7 triliun. Belasan pejabat negara telah diambil keterangan oleh KPK termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wapres Boediono.
Hingga kini, lembaga antikorupsi itu belum menentukan satu pun tersangka dalam kasus itu, sedagkan Polri sedang menyidik kasus ini dari sisi pidana umum. Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular sudah disidik Polri untuk kasus pidana penggelapan, pencucian uang dan surat gadai atau letter of credit (L/C) palsu.
Tantular telah divonis sembilan tahun penjara atas kasus pidana perbankan sedangkan kasus pencucian uang dan surat gadai palsu masih disidik. Sejumlah pejabat bank itu antara lain Hermanus Hasan Muslim dan Lila Gondokusuma juga telah divonis bersalah atas kasus perbankan.
Polri juga telah menahan anggota DPR Mukhamad Misbakhun sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mengajukan surat gadai 22,5 juta dolar. Sejumlah pimpinan Bank Centuty Hisyam Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi menjadi buronan Polri.
Kejaksaan Agung malah menjadikan Hisyam, Rafat dan Tantular sebagai tersangka korupsi namun belum berkasnya belum masuk ke persidangan