REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik KPK dan Polri berkoordinasi tentang penanganan teknis kasus Bank Century. Tujuh penyidik KPK mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk membahas kasus Bank Century.
''Untuk masalah teknis (Bank Century),'' ujar Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Irjen Pol Ade Rahardja, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5).
Untuk kasus Bank Century, KPK menangani perkara seputar tindak pidana korupsi. Sementara, Polri akan menangani tindak pidana perbankan dan pencucian uangnya.
Polri telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus Bank Century. Mereka adalah pemegang saham Bank Century Robert Tantular, Kepala Cabang Senayan Bank Century Linda Wangsa Dinata, mantan direktur utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Direktur Treasury Bank Century Krishna Jagateesen, eks pemilik bank century, Rafat Ali Rizvi dan Hesham al Warraq, Direktur Utama PT Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowarjojo, dan Komisaris PT SPI M Misbakhun.