REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Adner Sirait, tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp 300 juta kepada hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, Ibrahim, mengunjungi ayahnya yang meninggal dan dimakamkan di Sumatra Utara.
''Kami mengizinkan Adner Sirait untuk mengunjungi keluarga dan melihat pemakaman ayahnya di Sumatra Utara sesuai prosedur yang telah ditetapkan,'' kata juru bicara KPK, Johan Budi.
Menurut dia, pimpinan KPK telah mengizinkan tersangka tentu dengan pengawalan sesuai aturan yang berlaku karena adanya permintaan dari kuasa hukum Adner, Alfrian Bonjol. KPK menerjunkan empat petugas untuk mengawal Adner mulai dari tahanan LP Cipinang, Jakarta Timur hingga ke Sumatra Utara serta kembali ke Cipinang.
KPK memberikan izin selama empat hari kepada Adner untuk mengunjunghi keluarga dan terutama menghadiri prosesi pemakaman ayahnya S Sirait. Ayah Adner meninggal Rabu (12/5) pukul 16.00 WIB di RS Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan surat kematian No.445/RSUD-MDU/558 yang dikeluarkan pihak RS Mandau.
Pemakaman ayah Adner itu direncanakan Senin (17/5) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sirait Uruk Pasir, Kecamatan Tobasa, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara. Namun, pemakaman dibatalkan menunggu kedatangan Adner dari Jakarta.