REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, segera mencabut moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Pencabutan itu dilakukan melalui nota kesepahaman antara kedua negara.
Dalam nota kesepahaman itu, sejumlah permintaan TKI akan diakomodir, termasuk keinginan memegang paspor sendiri dan besaran upah lebih layak. Hal itu disampaikan Muhaimin di Bandara Halim Perdanakusumah, Senin (17/5), sebelum bertolak ke Singapura dan Malaysia. Muhaimin dan sejumlah menteri turut mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kunjungan kerja ke dua negara itu.
Delegasi Indonesia memang akan membawa isu TKI dalam pembahasan dengan Malaysia. Secara lengkap, dalam rancangan nota kesepahaman itu, sejumlah poin yang diminta pekerja Indonesia itu antara lain pekerja memegang paspornya sendiri, libur satu hari dalam satu pekan, gaji dikontrol masing-masing negara sesuai standar yang layak, dan struktur pembiayaan yang diatur lebih lanjut swasta dengan swasta.
Menurut Muhaimin, penandatanganan nota kesepahaman pencabutan moratorium akan dilakukan sepulangnya dari Malaysia. ''Tidak otomatis (pencabutan moratorium). Nanti aku pulang dulu, rapat-rapat dulu, baru nanti aku tarik,'' janjinya. Sebagai tindak lanjut, nanti akan ada komite bersama yang mengawasi kesepahaman tentang TKI yang tergabung dalam joint task force yang terdiri dari instansi terkait.