Selasa 18 May 2010 01:36 WIB

Komunitas Pers Indonesia Tolak Kriminalisasi Pers

Rep: C22/ Red: Budi Raharjo
Hentikan kriminalisasi pers
Hentikan kriminalisasi pers

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komunitas pers Indonesia menolak gugatan dan kriminalisasi terhadap pers. Komunitas ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Penolakan ini mereka sampaikan Senin, (17/5) di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Jumpa pers ini dihadiri oleh Ketua AJI, Nezar Patria; Sekjen PWI, Hendry CH Bangun; dan Saut Simanjuntak dari IJTI. Dalam rilisnya, Nezar Patria, Ketua AJI Indonesia mengungkapkan pemberitaan pers didasari oleh fakta yang benar dan dilandasi kode etik jurnalistik. ''Hal itu dilindungi oleh Undang-Undang No 40 tentang Pers,'' katanya di Jakarta, Senin (17/5).

Ia juga mengungkapkan tuntutan ganti rugi yang berlebihan menimbulkan efek ketakutan yang meluas. Pada ujungnya, lanjut Nezar, membuat pers melakukan swasensor. ''Gugatan dengan nilai kerugian yang terlalu besar pun berpotensi membangkrutkan perusahaan media,'' kecamnya.

Dalam menangani perkara yang melibatkan pers, ujar Nezar, para penegak hukum diharapkan senantiasa memperhatikan UU Pers. ''Karena itu, komunitas pers Indonesia merasa perlu untuk mengingatkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut agar memperhatikan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,'' pintanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement