REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka teroris, Amir Abdullah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Jaksa Penuntut Umum beralasan waktu yang diberikan hakim belum cukup untuk menyusun tuntutan.
''Iya, ditunda pembacaan tuntutannya, waktunya tidak cukup,'' ujar Jaksa Penuntut Umum, Ferry Tas, di PN Jakarta Selatan, Senin (17/5).
Menurut Ferry, dalam persidangan pekan lalu JPU memang meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun tuntutan. Tetapi, hakim menyarankan supaya JPU mencoba dahulu menyusun selama sepekan. Ternyata, JPU tak bisa memenuhi saran tersebut.
Amir Abdillah didakwa turut serta dalam aksi terorisme di Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Ia diduga pernah menjemput Noordin M Top di Cikopo, pertengahan 2009. Dari sana, ia mempertemukan Noordin dengan anggota jaringan teroris, Zainudin Zuhri.
Amir ditangkap oleh Densus 88 di Koja, Jakarta Utara, 6 Agustus 2009. Dari Amir Abdillah ini, Densus memperoleh informasi terkait persembunyian anggota jaringan teroris di Jatiasih, Bekasi; dan Temanggung, Jawa Barat.