Senin 17 May 2010 22:40 WIB

Mantan Anggota DPR Divonis Dua Tahun Penjara

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Udju Djuhaeri
Foto: Edwin/Republika
Udju Djuhaeri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Mantan anggota komisi IX DPR periode 1999-2004 dari Fraksi TNI/Polri, Udju Juhaeri, divonis dua tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap cek pelawat saat Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004.

''Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima sesuatu yang menyalahi kewenangannya sebagai anggota DPR, '' jelas Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, Nani Indrawati, di Jakarta, Senin (17/5).

Selain itu, majelis juga menghukum Udju dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ujdu dikenai Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pensiunan anggota Polri ini dinilai merusak citra lembaga negara karena sebagai anggota DPR menerima suap.  Selain itu, Udju tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, imbuh hakim Achmad Linoch, Udju sudah mengembalikan uang yang dia terima saat pemilihan deputi gubernur senior BI itu sebesar Rp 500 juta. Terdakwa pun menyesali perbuatan dan sopan selama persidangan. Mendengar vonis ini, Udju akan berpikir dahulu sebelum memutuskan banding.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut terdakwa dengan tiga tahun hukuman penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider enam bulan penjara. Udju dinilai melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement