Senin 17 May 2010 03:14 WIB

Bahas Cina Benteng, Komisi II Akan Panggil Walikota Tangerang

Rep: C25/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Panitia Kerja Bidang Pertanahan (Panja) Komisi II DPR RI akan memanggil Walikota Tangerang, Wahidin Halim, terkait dengan rencana Pemkot Tangerang menggusur 350 rumah warga Cina Benteng yang terletak di bantaran Sungai Cisadane, Kelurahan Sewan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pekan ini.

Menurut Wakil Ketua Panja Tanah Komisi II DPR RI, Djamal Azis, pada pekan ini pihaknya berjanji untuk memanggil Walikota Tangerang dalam rangka membahas dan mencari solusi penyelesaian masalah Cina Benteng. "Kita akan memanggil Walikota Tangerang minggu depan (Pekan ini) ke DPR RI," ucapnya saat mengunjungi kawasan Cina Benteng, Rabu (12/5) kemarin.

Menurutnya, yang akan dibahas bersama walikota terkait masalah pertanahan dan relokasi bagi warga yang rumahnya terkena gusuran. Selain itu, pihaknya akan mengingatkan dan menyarankan walikota Tangerang untuk menunda terlebih dahulu eksekusi penggusuran sekitar 350 rumah warga.

Pasalnya, jika Pemkot Tangerang tidak memberikan jaminan tempat tinggal bagi warga yang rumahnya digusur itu menyalahi nilai-nilai kemanusiaan.

Sementara itu, Anggota Panja Bidang Pertanahan Komisi II DPR RI yang lain, Budiman Sujatmiko, mengatakan, pihaknya akan mengingatkan utang walikota Tangerang kepada warga Cina Benteng yang telah memilihnya dalam pelaksanaan Pemilukada 2009 yang lalu. Menurut Budiman, warga telah memilih Wahidin Halim sebagai walikota karena Wahidin telah memberikan harapan kesejahteraan bagi warga jika dirinya terpilih.

Namun, setelah terpilih justru Wahidin memberikan balasan bagi Warga Cina Benteng dengan penggusuran ratusan rumah warga. "Kita akan ingatkan terus Wahidin tentang janji-janji manis politiknya dulu," ucap Budiman.

Kawasan Cina Benteng yang berada di Kampung Sewan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, merupakan daerah yang telah lama dihuni oleh warga keturunan Tionghoa sejak ratusan tahun lalu. Namun, sebagian besar warga tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan tanah dan rumah.

Kawasan tersebut akan dijadikan kawasan konservasi alam oleh Pemkot Tangerang. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang akan menertibkan rumah warga yang tidak memiliki izin resmi. Namun, rencana eksekusi penertiban ratusan rumah tersebut tidak pernah berhasil dilakukan oleh Pemkot Tangerang karena mendapat tentangan keras dari warga.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement