Sabtu 15 May 2010 07:09 WIB

Hipsi Sulbar Prihatin Wartawan SCTV Jadi Tersangka

REPUBLIKA.CO.ID,MAMUJU--DPD Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (Hipsi) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), prihatin terhadap penetapan wartawan SCTV, Jufry Samanery, yang dianiaya pegawai pengadilan negeri (PN) Kota Ambon,namun dijadikan sebagai tersangka. "Kami prihatin terhadap penegakan hukum di Ambon yang menetapkan Jefri Samanery sebagai tersangka padahal sebelumnya telah mengalami penganiayaan dan pengeroyokan, "kata Ketua DPD Hipsy Sulbar Mursalim Madjid di Mamuju, Jumat.

Ia menganggap tindakan yang menetapkan Jufry Samanery sebagai tersangka yang dilakukan pihak kepolisian tersebut adalah upaya memutar balik fakta para penegak hukum di Ambon. "Kenapa Jufry Samanery dijadikan tersangka padahal dia adalah korban ini sudah sangat melecehkan dan menginjak-injak hukum, karena sangat tidak masuk akan orang dianiaya kemudian menjadi tersangka," katanya.

Ia juga menyatakan mengutuk keras terhadap oknum yang melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan SCTV, saat melakukan tugas jurnalistik PN Ambon. "Kami sangat menyayangkan peristiwa itu dan mengutuk keras terhadap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan SCTV, di PN Ambon,"katanya.

Ia mengatakan, kekerasan yang dialami wartawan SCTV di Ambon tidak bisa ditolerir dan harus di proses sesuai hukum yang berlaku, karena merupakan tindak pidana murni dan pelaku pengeroyokan terhadap wartawan SCTV di PN Ambon harus ditangkap."Wartawan adalah pekerja jurnalis yang semestinya diperlakukan secara manusiawi, bukan malah dianiaya, ini adalah pelanggaran HAM, dan pelecehan segenap pekerja media,"katanya.

Oleh karena itu ia menyerukan kepada wartawan di seluruh Sulbar dan seluruh wilayah Indonesia melakukan perlawanan terhadap bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan penegak hukum di Ambon terhadap wartawan yang melakukan tugas jurnalistik tersebut.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement