REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan terus mengawasi indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan Pekan Raya Jakarta (PRJ) oleh PT Jakarta International Expo (JIEXPO).
"Proses ke arah itu (pemeriksaan) belum selesai, jika hasil pengumpulan data kami menunjukkan indikasi pelanggaran maka tidak tertutup kemungkinan proses hukum berlanjut ke pemeriksaan pendahuluan," kata Kabiro Humas KPPU A. Junaidi ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Saat ini, KPPU melakukan pengawasan terhadap saran yang telah disampaikan ke Setneg dan Gubernur DKI Fauzi Bowo mengenai indikasi monopoli terhadap pelaksanaan PRJ. Saran yang diberikan adalah agar Pemprov DKI melakukan revisi Perda tentang PRJ yang mewajibkan pelaksanaan PRJ di Kemayoran sehingga hanya dapat diselenggarakan JIEXPO. "KPPU mendorong perubahan kebijakan dengan perubahan Perda. Sekiranya tidak ada tindak lanjut, nanti kami selesaikan proses penegakan hukumnya," kata Junaidi.
Pelaksanaan PRJ oleh JIEXPO tanpa melalui proses lelang dinilai terindikasi monopoli sehingga KPPU menyarankan Pemprov DKI untuk mengubah Perda no.12/1991 tentang Penyelenggaraan PRJ yang membatasi pelaksanaan PRJ di Kemayoran. Dengan revisi Perda, pelaksanaan PRJ kemudian dapat dilelang sehingga tidak harus dilakukan oleh JIEXPO.
Pihak DPRD DKI juga telah mendesak Pemprov untuk melakukan lelang apalagi kerjasama dengan JIEXPO saat ini dinilai tidak menguntungkan. Meskipun memiliki saham di JIEXPO sebesar 13,9 persen namun Pemprov DKI belum mendapatkan dividen dari sahamnya tersebut.
JIEXPO tidak pernah membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya karena digunakan untuk investasi bangunan dan fasilitas lain di kawasan JIEXPO, Kemayoran. "Seharusnya pelaksanaan PRJ dilakukan dengan lelang terbuka. Karena tidak memberikan kontribusi PAD maka kontrak dengan JIEXPO harus diputus," kata Wakil Ketua DPRD DKI Lulung Lunggana. Lulung juga menyebut revisi tenang Perda PRJ itu akan menjadi prioritas DPRD DKI tahun ini.