REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Penyelundupan sabu-sabu digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (13/5). Modus pelaku kali ini menyembunyikan barang terlarang tersebut di dalam pembalut wanita.
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, B Wijayanta, petugas di lapangan mencurigai seorang penumpang wanita warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial VKI alias LK yang baru mendarat di terminal II D dengan pesawat Air Asia nomor QZ-7691 dengan rute Kuala Lumpur-Jakarta pada pukul 11.30 WIB.
Pasalnya, penumpang merupakan Target Operasi (TO) tim penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Tim Customs Tactical Unit (CTU) Bandara Soekarno-Hatta. Apalagi gerak-gerik penumpang ketika sedang berjalan terlihat berbeda. "Cara berjalan penumpang tersebut aneh," ujar Wijayanta saat memberikan keterangan pada wartawan, Jumat (14/5).
Kemudian, sambung Wijayanta, penumpang tersebut diperiksa seluruh tubuhnya oleh petugas tanpa adanya perlawanan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata petugas menemukan sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus plastik dalam kondisi basah seberat 4,8 Kg yang ditemukan di dalam pembalut wanita milik penumpang yang dikenakan di balik celana dalamnya. "Karena temuan tersebut, status penumpang dijadikan tersangka," ucap Wijayanta.
Selain menemukan sabu-sabu di balik pembalut wanita milik tersangka, sambung Wijayanta, petugas juga menemukan 0,4 gram heroin, 0,6 gram sabu-sabu, dan sedotan yang berisi sabu-sabu siap pakai yang disembunyikan di balik pinggang penumpang.
Wijayanta mengatakan, besar nilai narkoba tersebut mencapai Rp 960 juta. Menurut pengakuan tersangka, Wijayanta melanjutkan, ia diperintahkan oleh suaminya yang berkewarganegaraan Iran. Namun, tersangka tidak menyebutkan di mana posisi suaminya tersebut saat ini.
Selain itu, sambung Wijayanta, tersangka kali ini terkait dengan tersangka berinisial MB yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan sabu-sabu pada 25 Februari 2010 lalu dengan modus menyembunyikan sabu-sabu di dalam laptop. "Berdasarkan keterangan MB yang lebih dulu ditangkap, kami menjadikan VKI alias LK sebagai TO," ucapnya.
Oleh karena itu, sambung Wijayanta, pihaknya menggunakan Metode Passangger Analicys untuk menangkap tersangka. Metode tersebut menggunakan beberapa parameter yaitu jenis kelamin dan negara asal penerbangan untuk menangkap para penyelundup narkoba.
Berdasarkan UU No 35/2009 tentang Narkotika, tersangka diancam dengan hukuman pidana mati dan denda maksimal sebesar RP 10 miliar. Pasalnya, Undang-undang tersebut mengatakan pelaku penyelundupan yang melebihi 5 gram mendapat hukuman tersebut.
Saat ini, Wijayanta mengatakan, tersangka diserahkan ke pihak BNN RI untuk pengembangan penyelidikan. Berdasarkan pantauan Republika saat tersangka diperlihatkan kepada para wartawan, kondisinya tidak stabil. Tersangka terlihat menggigil dan mulutnya terus terbuka seperti kehabisan nafas. Selain itu, tersangka kali ini mendapat perlakuan berbeda dari tersangka-tersangka penyelundupan lainnya karena mukanya ditutup topeng.
Modus, perempuan WNI diperistri WNA dari jaringan narkoba internasional
Menurut Arman Singgih, Kepala Interdiksi Bandara dan Pelabuhan BNN RI, tersangka selain menjadi pengedar juga merupakan pengguna sabu-sabu. Oleh karena itu, Arman mengatakan bahwa sampai saat ini tersangka masih dalam keadaan belum sadar seutuhnya. "Tersangka masih sakau," jelasnya.
Oleh karena itu, Arman mengatakan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan medis oleh tim kesehatan BNN RI untuk mendapatkan pertolongan.
Sementara itu, Gatot Sugeng Wibowo, Kabid Pengawasan dan Penindakan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, mengatakan bahwa pada umumnya tersangka penyelundup narkoba berkelamin wanita dan merupakan WNI, bersuamikan warga negara asing.
Menurut Gatot, hal tersebut adalah modus dari jaringan narkoba internasional yang mengedarkan narkoba di Indonesia. "Wanita Indonesia diperistri dulu, lalu dia akan menuruti perintah suaminya yang merupakan anggota jaringan narkoba internasional untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia," jelasnya.