REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gugatan perdata yang diajukan Raymond Teddy terhadap tujuh media harus diselesaikan dengan undang-undang yang sesuai. Ketua PWI Jaya, Kamsul Hasan, mengingatkan perkara ini terkait pemberitaan.
''Majelis hakim sebaiknya mempertimbangkan penggunaan undang-undang pers, bukan undang-undang perdata,'' katanya saat dihubungi Republika, Rabu, (12/5).
Kamsul mengatakan, ada prosedur yang mengatur jika seseorang merasa dirugikan terhadap pemberitaan. Seseorang bisa menggunakan hak jawab. Kalau ingin menggunakan jalur hukum, lanjutnya, ada aturannya dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. ''Itu pun digunakan jika pers justru tidak melayani hak jawab,'' jelasnya.
Menurut Ketua Dewan Pembina Lembaga Konsultasi, Bantuan, dan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Jaya ini, UU juga mengatur hal-hal yang diancam pada pasal 5 bahwa pers harus menggunakan asas praduga tak bersalah. ''Namun, jika nara sumber yang digunakan sudah jelas, misalnya polisi, berita itu sudah sah untuk diangkat,'' tegasnya.
Perihal anggapan ada kerugian, Kamsul menilai harus dibuktikan. ''Persoalannya, apakah benar dia merasa dirugikan?'' tanyanya.