Kamis 13 May 2010 02:56 WIB

TNI Rombak Susunan Organisasinya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--JAKARTA--Demi mengoptimalkan peran dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara baik dalam operasi militer maupun operasi militer selain perang, TNI akhirnya menyelesaikan susunan organisasinya yang baru. Dalam sosialisasi susunan baru organisasi TNI di Jakarta, Rabu (12/5), Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso mengatakan, perombakan organisasi TNI didasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 10/2010.

"Pepres tersebut merupakan revisi dari (Keppres) Nomor 60 Tahun 1983 tentang Pokok-Pokok dan Susunan Organisasi ABRI," tuturnya. Reformasi telah menetapkan antara lain likuidasi organisasi Staf Sospol ABRI, pemisahan Polri dari ABRI dan perubahan nama ABRI menjadi TNI.

Sesuai Pepres 10/2010 maka susunan baru organisasi TNI adalah peningkatan dan penguatan status sebagai satuan kerja (Satker) yang otonom yakni Staf Khusus Polisi Militer, Pusat Pengkajian Strategis (Pusjianstra), Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP), Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) dan Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) TNI untuk tingkat Mabes TNI, serta Dinas Jasmani dan Dinas Sejarah untuk TNI Angkatan Darat.

Kedua, organisasi atau satuan kerja bentukan baru seperti Komando Pendidikan dan Latihan (Kodiklat) TNI dan Pusat Pengembangan Kepemimpinan (Pusbangpim) TNI untuk tingkat Mabes TNI serta Pusat

Polisi Militer (Puspom) untuk tingkat Mabes TNI AL dan Mabes TNI AU.

"Semuanya itu tidak diletakkan di atas kepentingan TNI atau sekedar selera untuk menambah besarnya organisasi, melainkan dalam rangka pembangunan kapasitas atau kemampuan TNI sesuai dengan dinamika dan tuntutan perkembangan lingkungan strategis, serta kerawanan dan potensi ancaman yang mungkin bakal terjadi dan mesti dihadapi," tutur Panglima TNI.

Panglima TNI menegaskan, optimalisasi peran TNI bukan ambisi TNI untuk melakukan ekspansi atas peran TNI seperti pada masa lalu. "Bukan pula keinginan dari TNI untuk mencampuri ataupun mengambil alih tugas dan urusan yang menjadi wewenang institusi atau komponen bangsa yang lain," ujar Djoko.

Namun semata-mata dalam rangka menunaikan tugas perbantuan TNI apabila dibutuhkan sesuai dengan kemampuan dan batas kemampuan TNI, demikian Panglima TNI.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement