Kamis 13 May 2010 01:58 WIB

Susno Gugat Penangkapan Dirinya

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Susno Duadji
Foto: Edwin/Republika
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim Kuasa Hukum mantan kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/5). Mereka menilai kepolisian tak memiliki alasan yang cukup dalam penangkapan dan penahanan Susno Duadji.

''Kami menyoal urgensi penangkapan Pak Susno. Karena kemarin Pak Susno sudah datang ke Mabes Polri, maka seharusnya tidak perlu ditangkap,'' ujar anggota tim kuasa hukum Susno Duadji, Ari Yusuf Amir, di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/5).

Dijelaskan Ari, tersangka hanya wajib ditahan jika ditengarai akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Seluruh kriteria tersebut, menurutnya, tak dimiliki Susno Duadji.

Selain itu, Ari juga mengatakan, penetapan tersangka terhadap Susno cacat hukum. Pasalnya, bukti yang digunakan untuk menyangka Susno terlibat suap dalam perkara PT Salma Arowana Lestari (SAL) hanya berdasarkan kesaksian satu orang, yaitu Syahrir Djohan. ''Bagaimana perkataan Syahrir Johan yang jelas-jelas markus didengarkan, sementara Susno yang mengungkap kasus ini malah ditangkap,'' kecamnya.

Lebih jauh, penahanan Susno menurut Ari lebih cenderung untuk membungkam dia. Susno, katanya, memang masih memiliki banyak bukti tentang mafia hukum besar yang akan diungkap. ''Dengan ditahan di Mako Brimob, akses Susno ke media akan tertutup. Sedangkan Pak Susno masih punya banyak data valid tentang mafia hukum tak hanya di kepolisian,'' ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement