Rabu 12 May 2010 07:48 WIB

Susno Sebut Pemegang Sahamnya Jenderal Bintang Tiga

Rep: C01/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum Komjen Pol Susno Duadji, M.Assegaf mempertanyakan alasan pasal penyuapan yang dikenakan kepada kliennya.  Menurut Assegaf, Susno pernah bertanya, "Kalau pemegang saham jenderal bintang tiga, masa saya mau terima suap,"ujar Assegaf kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5).

Hanya, saat ditanya siapa jenderal bintang tiga tersebut Assegaf hanya meminta wartawan untuk mencari sendiri namanya. Assegaf pun meragukan independensi dari tim penyidik yang menahan Susno. Terlebih, ungkapnya, ada salah seorang yang disebut-sebut namanya terlibat dalam makelar kasus juga duduk dalam tim independen. "Tapi saya lupa namanya." kata Assegaf.

Indikasi tim tersebut berat sebelah, ujar Assegaf, tim ini merangkum kesaksian-kesaksian dari orang dalam tahanan yang menjadi tersangka karena keterangan Susno. Oleh karenanya, Susno sangat beralasan untuk meragukan kesaksian tersebut.

Ia melanjutkan terdapat dua peristiwa yang dikondisikan untuk menahan Susno. Peristiwa pertama, ujarnya, persidangan kode etik arafat. Menurut Assegaf dalam persidangan itu Arafat seperti ditugaskan oleh atasannya. "Yang penting kamu sebut nama Susno."jelasnya.

Kedua, jelasnya, Sjahril Djohan pernah memberi keterangan pers di Mabes Polri. Ketika itu, ungkapnya, SJ mengatakan ada orang yang mengaku utusan Susno untuk bertemu dia. "Dari peristiwa ini jelas itu sudah diprakondisikan dan puncaknya adalah Susno ditetapkan sebagai tersangka." katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement