Rabu 12 May 2010 04:37 WIB

Sejak Pekan Lalu, Mabes Polri Rupanya Sudah Tersangkakan Susno

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Jampidsus Marwan Effendy
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Jampidsus Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap mantan kabareskrim, Komjen Susno Duadji, sudah diterima sejak Kamis (6/5) pekan lalu. Sementara, pihak kepolisian baru menetapkan Susno sebagai tersangka dan akhirnya menangkapnya Senin (10/5).

''Iya, hari Kamis kemarin sudah kami terima," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, saat dihubungi Republika, Selasa (11/5) sore.

Dikatakan Marwan, SPDP yang diterima Kejaksaan Agung ini sudah menyertakan Susno Duadji sebagai tersangka kasus suap. ''Terkait kasus suap, saya lupa pasal berapa,'' sergahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, mengatakan ada seorang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam SPDP yang diterima Kejakgung tersebut. Namun dia tak mau menyebutkan namanya.

Susno diduga terlibat kasus suap dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) di Riau pada 2008. Tudingan bahwa ia terlibat kasus suap ini dilontarkan pengacara yang juga terlibat kasus PT SAL, Haposan Hutagalung dan Sjahrir Djohan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sjahril Johan, orang yang diduga memakelari kasus ini, Susno disebut-sebut menerima uang suap sekitar Rp 500 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement