Selasa 11 May 2010 23:11 WIB

Penangkapan Hakim Ibrahim gak Melawan Hukum kok

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Hakim PT TUN Ibrahim
Hakim PT TUN Ibrahim

REPUBLIKA.CO.ID -JAKARTA--Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab gugatan praperadilan Hakim PT TUN, Ibrahim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/5). KPK membantah penangkapan yang dilakukan terhadap Ibrahim melawan hukum.

''Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon praperadilan adalah sah menurut hukum,'' kata kuasa hukum KPK, Ferry Sonjaya Pasaribu, di persidangan.

Sebelumnya, Senin (10/5) kemarin, kuasa hukum Ibrahim mempraperadilankan penahanan Ibrahim karena tak mengikuti Undang-undang Pengadilan Tata Usaha Negara. KPK dinilai melanggar undang-undang karena menangkap hakim tanpa izin dari Jaksa Agung dan Mahkamah Agung.

Sementara, menurut pihak KPK, penahanan tersebut sejatinya tak bertentangan dengan peraturan karena Hakim Ibrahim tertangkap tangan. Ferry Sonjaya membacakan bahwa KPK menangkap Ibrahim tak lama setelah ia menerima sejumlah uang dari pengacara Abner Sirait, 30 Maret 2010. Penangkapan seperti ini, menurutnya, dibenarkan melalui Undang-undang no 30 tahun 2002 tentang KPK.

Gugatan pihak Ibrahim selanjutnya adalah KPK menahan Ibrahim tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Hal ini juga dibantah oleh KPK. Mereka menyatakan bahwa sebelum ditahan, Ibrahim dibawa dulu ke RS Mitra Internasional untuk diperiksa. Dari sana, memang Ibrahim dinyatakan harus dirawat karena mengidap penyakit ginjal menahun dan perlu rutin menjalani cuci darah.

Rekomendasi dari RS Mitra ini kemudian disusul KPK dengan menangguhkan penahanannya dan menempatkan Ibrahim di RS Polri dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung pemerintah. Tak lama kemudian, RS Polri menyatakan Ibrahim boleh dirawat jalan. Dari sinilah kemudian KPK mencabut penagguhan penahanan. Pencabutan penagguhan penahanan ini juga jadi item yang dijadikan keberatan oleh kuasa hukum Ibrahim.

Atas jawaban ini, Hakim Haswandi yang memimpin persidangan praperadilan memberikan kesempatan pagi pihak Ibrahim untuk menyiapkan tanggapan, Rabu (12/5) besok. Sidang gugatan praperadilan yang dimulai Senin (10/5) ini akan dilakukan berturut-turut selama 7 hari kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement