Selasa 11 May 2010 08:20 WIB

Dua Mantan Direktur Bank Jabar Dituntut 4,5 Tahun

Rep: indah wulandari/ Red: Arif Supriyono

JAKARTA--Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua mantan direksi PT Bank Jawa Barat, Uce Karna Suganda dan Abas Suhari Somantri, dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan serta denda Rp 200 juta. Mereka didakwa memperkaya orang lain dan menyuap pemeriksa pajak.

"Kedua terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Rudi Margono di Pengadilan Tipikor,Senin (10/5).

Menurut tim jaksa yang terdiri dari Rudi Margono, Ketut Sumedana, dan KMS Roni, kedua terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomorr 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. JPU juga menuntut keduanya untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

Uce yang mantan direktur pemasaran diminta untuk membayar Rp 671 juta. Sedangkan Abas yang mantan direktur operasional diminta membayar sebesar Rp 1,018 miliar. Jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, kata jaksa KMS Roni di pengadilan Tipikor, Senin (10/5), maka bisa dikenai pidana selama dua tahun penjara.

Menurut jaksa, modus yang digunakan keduanya adalah dengan cara mengumpulkan uang dari sejumlah cabang Bank Jabar. Alasan pengumpulan uang pada awalnya untuk kepentingan penambahan modal. Namun, ternyata uang tersebut digunakan untuk pribadi. Uce didakwa menerima uang hingga Rp 7,1 miliar. Sedangkan Abas menerima Rp 5,4 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement