JAKARTA--Pasal gratifikasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji juga bisa menimpa pemberi suap. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Edward Aritonang, secara normatif pemberi suap juga sepatutnya akan terkena delik.
"Ya tentunya tapi kan belum bisa saya sebutkan. Saya hanya menjelaskan tentang kehadiran Pak Susno," ujar Edward di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/5).
Hanya saja, Edward mengatakan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh tentang pemeriksaan tersebut. Dia senngaja menahan informasi itu agar penyidik bisa lebih dalam melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan Sjahril Djohan (SJ) yang beredar di kalangan wartawan, pada 12 Desember 2008, SJ mengaku memberikan uang senilai Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung untuk Susno Duadji di rumah pribadinya di Jl Abu Serin, No 28, Fatmawati. Dalam BAP itu, SJ memberikan uang tersebut agar perkara arwana yang dilaporkan oleh Mr Hoo, klien Haposan Hutagalung, segera diproses dan mendapatkan keterangan P-21 (lengkap).
SJ pun mengaku bertemu dengan seorang AKBP bernama Syamsurizal Mokogouw yang katanya ingin meminta tanda tangan Susno. SJ juga mengutarakan Syamsurizal sempat melihat tas kertas cokelat tua berisi uang setengah miliar tersebut yang akan diberikan kepada Susno.
"Pada saat itu saya ada berkomunikasi dengan AKBP Syamsurizal Mokogouw. Saya tanyakan: loh lu ngapain?. Dijawab oleh AKBP Syamsurizal: uda ngapain? Saya lalu mengangkat tas yang saya bawa sambil mengatakan: nih," kata SJ. Setelah surat yang dibawa AKBP Syamsurizal ditandatangani oleh Susno Duadji, SJ mendahului pulang.