Selasa 11 May 2010 06:05 WIB

Singapura Tambah Lapangan Kerja Formal untuk TKI

Tenaga kerja asing di Singapura. Ilustrasi.
Foto: frrconsultants.com
Tenaga kerja asing di Singapura. Ilustrasi.

JAKARTA--Pemerintah Singapura menyatakan berminat untuk membuka pasar kerja formal lebih besar untuk tenaga kerja Indonesia (TKI). Hal tersebut diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar usai melakukan pertemuan bilateral dengan pejabat terkait pemerintah Singapura.

Dalam pertemuan itu dibahas sejumlah agenda kerjasama di bidang ketenagakerjaan. "Kita berupaya meningkatkan jumlah TKI formal di Singapura, saya sudah sampaikan bahwa pelatihan TKI formal terus kita tingkatkan kualitasnya sehingga bisa memenuhi standar perburuhan di Singapura. Sekarang kita minta mereka membuka pasar kerja formal seluas-luasnya pada TKI kita," kata Menakertrans.

Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Singapura saat ini mencapai jumlah 106 ribu orang dan 83 ribu di antaranya adalah penata laksana rumah tangga (PLRT).

Mengingat perkembangan perekonomian Singapura yang terus tumbuh, Menakertrans berharap ke depan sektor formal bisa lebih besar lagi bahkan bisa melebihi sektor informal. "Kalau sektor formal kita kembangkan, kelayakan kerja hingga upah dan perlindungannya dapat kita pastikan lebih baik lagi," katanyam

Selain itu, pembahasan juga menyinggung beberapa persoalan yang sedang dihadapi oleh TKI di Singapura mulai dari kasus hukum, penyelesaian gaji. TKI yang belum dibayarkan hingga perlindungan.

Khusus untuk kasus hukum, Menakertrans mengatakan kedua belah pihak berpendapat bahwa penyelesaian melalui pengadilan harus benar-benar dilaksanakan secara adil. "Saya meminta KBRI untuk benar-benar membantu saudara kita, para TKI yang sekarang terjerat masalah hukum," ujar Muhaimin.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement