JAKARTA--Ketiga rekanan swasta PT PLN Distribusi Jawa Timur menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor. Salah satu terdakwa mengelak jika menyediakan uang 'entertain' untuk oknum di BUMN listrik itu. Hal ini terkait korupsi pengadaan Sistem Manajemen Pelanggan berbasis teknologi informasi di PLN yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 175 miliar.
Ketiga terdakwa itu adalah mantan Komisaris PT Altelindo Karya Mandiri (AKM) Raden Saleh Abdul Malik; Direktur Operasional PT Altelindo Achmad Fathony Zakaria; dan Dirut PT Arti Duta Aneka Usaha (ADAU) Arthur Pelupessy. ''Tidak tahu ada biaya 'entertain', hanya sarana prasarana,'' kilah Saleh Abdul Malik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5).
Hal itu Saleh lontarkan saat anggota jaksa penuntut umum Chatarina M Girsang menunjukkan bukti email Saleh pada rekannya Ido Firman medio 2004. Email itu menyatakan, ada biaya yang diminta oknum PLN sebesar 30 persen. Dalam email balasan itu, Saleh mengungkapkan, permintaan itu beresiko karena pengalamannya dalam proyek CMS di Lampung. ''Maksudnya tidak ada jaminan perpanjangan kontrak tiap tahun,'' imbuh Saleh.
Beberapa pekan lalu, jaksa penuntut umum mendakwa Saleh, Fathony, dan Arthur melakukan korupsi bersama mantan General Manager PLN Disjatim pada 2004-2007, Hariadi Sadono, dalam pengadaan customer management service (CMS) berbasis teknologi informasi. Proyek itu sendiri bersumber dari pos biaya administrasi Anggaran PLN Disjatim periode 2004-2007.