JAKARTA -- Polri membentuk tim untuk menangani perkara pidana Raymond Teddy H. Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi, tim tersebut terdiri dari penyidik pilihan Bareskrim Mabes Polri.
Ito mengatakan Bareskrim bersama-sama dengan kejaksaan akan menyelesaikan berkas perkara Raymond. Bahkan menurutnya, timnya akan melengkapi berkas perkara Raymond dalam waktu dekat. "Kita akan melakukan kelengkapan satu dua hari ini,"jelasnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (7/5).
Soal keterangan saksi yang berubah-ubah, Ito mengatakan akan meminta keterangan mendalam terkait hal tersebut. Setelah itu, ia pun berharap kasus tersebut akan cepat selesai paling lambat dalam jangka waktu satu bulan.
Untuk mengomunikasikan kasus tersebut, Ito pun menjadwalkan pertemuan dengan tujuh media yang digugat secara perdata oleh Raymond pekan depan. Tujuh media tersebut adalah Kompas, Republika. Seputar Indonesia, Suara Pembaruan, Warta Kota, Detik.com, dan RCTI.
Berkas perkara Raymond yang telah bolak-balik sebanyak lima kali(P19) dalam waktu dua tahun memang sempat membuat heran Mabes Polri. Ito Sumardi pun sempat mengatakan bahwa penyidik sudah maksimal dalam menangani kasus tersebut. Saat ditanya siapa orang kuat yang mendukung Raymond sehngga kasus tersebut tidak juga selesai, Ito menjawab singkat, "Tidak ada backing-backingan,"jelasnya.
Ito pun berharap bahwa pengadilan dapat menghentikan gugatan perdata oleh Raymond kepada tujuh media karena statusnya yang masih tersangka.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan sudah mengoordinasikan masalah Raymond tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. "Salah satu juga masalah yang kita angkat dalam koordinasi bolak-baliknya perkara."pungkasnya.