Jumat 07 May 2010 08:46 WIB

Penjara Khusus Koruptor Dinilai Mengada-ada

JAKARTA--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai pengadaan penjara khusus bagi pelaku tindak pidana korupsi mengada-ada. "Koruptor dimasukkan penjara yang lebih nyaman, privasi lebih terjaga, ini nalarnya bagaimana? Mau apa sesungguhnya pemerintah," kata Rais Syuriah PBNU KH Masdar Farid Mas'udi di Jakarta, Kamis menanggapi peresmian LP khusus bagi terpidana kasus Korupsi.

Dia mengkhawatirkan dengan ditempatkan di penjara khusus, terpisah dengan terpidana lainnya, terpidana kasus korupsi mendapatkan kenyamanan. "Nawaitunya apa? Cari 'proyek' bikin gedung atau apa?" kata direktur Perhimpunan Pemberdayaan Pesantren dan Masyarakat itu.

Menurut Masdar, sudah saatnya pemerintah memikirkan secara serius, dengan didukung penelitian, sistem penghukuman yang efektif dan efisien, daripada sekedar menambah gedung penjara. "Harus dicari betul bentuk penghukuman yang betul-betul menimbulkan efek jera sekaligus membuat terpidana bisa berubah menjadi manusia yang lebih baik," katanya.

Khusus terpidana korupsi, Masdar usul selain penghukuman fisik juga dilakukan penyitaan sebanyak mungkin harta benda si koruptor. "Yang paling ditakuti koruptor itu kan kalau hartanya hilang. Jadi negara harus menyita sebanyak mungkin hartanya, selain juga menghukumnya secara fisik," katanya.

Untuk penghukuman fisik, menurut Masdar, juga harus mulai dipikirkan kewajiban kerja sosial bagi terpidana. "Ini lebih manusiawi, secara psikologis juga lebih sehat, dan negara serta masyarakat bisa memperoleh manfaat," katanya.

Menurutnya, model penghukuman konvensional saat ini gagal membuat pelaku jera, apalagi menjadikannya lebih baik. "Pembangunan gedung-gedung penjara baru hanya akan melipatgandakan kegagalan," katanya.

Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM meresmikan rumah tahanan klas I khusus Tindak Pidana Korupsi pertama di Indonesia yaitu di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Peresmian Rutan Khusus tersangka kasus korupsi itu menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rutan di Indonesia. Rutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dibangun berdasarkan standar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan jumlah kamar sebanyak 64 unit dan berkapasitas 256 orang.

Bangunan rumah tahanan (Rutan) Tipikor terbagi dari tiga lantai, lantai satu terdapat 16 kamar yang dihuni satu tahanan untuk satu kamar bagi tahanan yang sakit atau tua. Sedangkan lantai dua dan tiga terdiri dari 12 kamar setiap lantai diperuntukkan bagi tahanan lima orang untuk satu kamar. Setiap ruangan memiliki luas 7 X 5 meter persegi pada lantai dua dan tiga, sedangkan lantai satu luasnya 3 X 6 meter.

Fasilitas lainnya, yakni ruangan tambahan sekitar 25 persen dari luas ruangan untuk musala, ruang baca, sedangkan ruangan di luar kamar tersedia ruangan untuk olahraga, menonton televisi. Kualitas bangunan Rutan Tipikor itu memiliki ketebalan tembok sebesar 20 sentimeter, cat tembok antibahan, ketebalan besi tralis mencapai 22 milimeter dan jarak pos jaga antar pos sekitar 10 meter.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement