Jumat 07 May 2010 03:39 WIB

Penggabungan Daerah Pemekaran Dihindari

Rep: ikh/ Red: Krisman Purwoko

JAKARTA--Meski masih banyak Daerah Otonom Baru (DOB) hasil pemekaran yang berkinerja kurang baik, namun Kementerian Dalam Negeri menghindari penggabungan DOB hasil pemekaran itu. Jika ada kinerja kurang baik dari DOB, lebih baik diatasi dengan pembinaan intensif.

"Kalau ada kelemahan lebih baik ada pembinaan yang kita intensifkan daripada kita berpikir melebur karena banyak faktor-faktor lain yang harus dipertimbangkan, seperti faktor psikologi sosial, kekecewaan masyarakat," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Istana Negara, Kamis (6/5).

Gamawan mengakui, opsi penggabungan DOB itu memang dimungkinkan oleh undang-undang. "Tapi, kalau saya berpikir, lebih baik itu jadi jalan terakhir lah, dan kalau bisa jangan terjadi," kata Gamawan. Lagipula, banyak DOB baru berusia dua tahun, sedangkan penggabungan DOB baru bisa dilakukan setelah tiga tahun.

Penggabungan itu bisa dilakukan antarsesama DOB atau DOB dengan daerah induknya. Menurut Gamawan, pihaknya segera menyampaikan hasil evaluasi DOB ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam satu atau dua hari ini. Sebetulnya hasil evaluasi sudah ada, tapi sesuai PP, Presiden harus menerima laporan.

Hal mendasar yang harus dibenahi dalam otonomi daerah, khususnya pemekaran wilayah adalah regulasi. Misalnya, aturan-aturan yang dipakai di beberapa DOB masih menggunakan perda daerah induknya. "Harusnya kan menggunakan perda sendiri nantinya. Kalau umurnya masih tiga tahun pemekarannya boleh menggunakan perda induk, kalau sudah lewat dia harus menggunakan perda sendiri," kata Gamawan.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sadjuangon Situmorang, terdapat kriteria penilaian DOB, yakni peningkatan kesejahteraan rakyat, daya saing daerah, pelaksanaan good governance, dan pelayanan publik. Saat ini, banyak DOB yang nilainya masih kurang.

"Ya wajar lah, karena mereka pada umumnya adalah Daerah otonomi Baru. Usianya baru tiga sampai sepuluh tahun, memang di undang-undang dan peraturan pemerintah memang dimungkinkan untuk dibina," kata Sadjuangon. Penilaian DOB dirumuskan dalam Permendagri No 73/2009 dengan dasar hukum UU No 32/2004.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement