JAKARTA-–Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, pembentukan daerah otonomi baru (DOB) perlu menyelaraskan persyaratan jumlah penduduk dengan kisaran jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, dan kota. Hal itu diutarakan Gamawan, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/5). “Perlu ada penyelarasan persyaratan terkait DOBl,” kata Gamawan.
Menurut Gamawan, jika memang pertimbangan efisiensi lebih utama bagi pemerintah, maka persyaratan minimal jumlah penduduk adalah antara 100 ribu di luar Jawa khususnya di Indonesia bagian Timur. Adapun persyaratan minimal 200 ribu jiwa bagi Indonesia bagian Barat dan bagian Tengah terutama untuk wilayah daratan.
Bagi daerah dengan wilayah kurang dari 100 ribu di luar Jawa dan 200 ribu di Indonesia bagian Barat dan bagian tengah dapat diberlakukan terlebih dulu sebagai kabupaten/kota administratif. “Kemudian setelah indeks perkembangan DOB sudah mencapai 100 atau tahap perkembangan dilampaui, kemudian statusnya ditingkatkan menjadi daerah otonom,” tambah Gamawan.
Dalam pidato pelantikannya 3 Agustus 2009 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti pemekaran daerah yang begitu pesat dalam 10 tahun terakhir. Presiden tak ingin pemekaran itu hanya memboroskan keuangan negara untuk menutupi kebutuhan administrasi pemerintahan dari pada untuk menyejahterakan rakyat. ''Kita perlu melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara konsisten dan sungguh-sungguh seperti diamanatkan oleh PP nomor 6/2008,'' kata Presiden.
Melalui evaluasi ini, Presiden ingin memastikan bahwa kewenangan daerah, potensi dan keuangan daerah benar-benar dikelola dengan baik oleh penyelenggara pemerintahan daerah yang kompeten dan profesional. Sebelum evaluasi dillakukan, dia meminta agar pemekaran daerah dihentikan sementara. ''Kita perlu melakukan moratorium pemekaran daerah,'' imbuhnya.
Selama 10 tahun terakhir, Presiden memaparkan telah terbentuk 205 daerah otonom baru yang terdiri dari tujuh propinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Dengan pemekaran itu, kini terdapat daerah otonom sebanyak 424 daerah yang terbagi atas 33 propinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota. ''Sebagian besar kewenangan sudah diserahkan kepada daerah,'' ujarnya.