Rabu 05 May 2010 04:38 WIB

Suak Cek Perjalanan, Politikus PPP Dituntut Tiga Tahun Penjara

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Endin AJ Soefihara
Endin AJ Soefihara

JAKARTA--Politikss PPP, Endin AJ Soefihara, dituntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  hukuman tiga tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus dugaan suap cek pelawat saat pemilihan Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004. Selain dituntut hukuman kurungan, Endin juga diminta membayar denda Rp150 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Sarjono Turin menilai mantan legislator Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu terbukti bersalah menerima uang Rp 1,5 miliar. ''Terdakwa menerima cek perjalanan sebanyak 30 lembar senilai Rp 1,5miliar dari Nunun Nurbaetie melalui Arie Malangjudo. Terdakwa mengetahui pemberian terkait pemilihan Miranda sebagai DGS BI 2004,'' jelas Sarjono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/5).

Endin membagikan cek pelawat masing-masing senilai Rp 500 juta kepada tiga anggota komisi dari fraksi PPP, yaitu Sofyan Usman, Urai Faishal Hamid, dan Danial Tanjung. Padahal, lanjut Sarjono, tindakan Endin yang menerima hadiah itu bertentangan dengan jabatannya selaku anggota DPR. Kode etik DPR melarang anggotanya menerima pemberian dari pihak lain yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan jabatannya.

Penuntut Umum KPK pun menyatakan Endin terbukti sah dan meyakinkan bersalah seperti diancam dalam pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi No20 tahun 2001 junto pasal 55 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement