Senin 03 May 2010 07:20 WIB

Kasus Bos Ramayana, DPR Sorot Keputusan Menkeu

Rep: Indira Rezkisari/ Red: Budi Raharjo
Menkeu Sri Mulyani Indrawati
Foto: Edwin/Republika
Menkeu Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA--Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tampaknya bakal mendapatkan masalah baru dari DPR. Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegak Hukum DPR, Nasir Jamil, menilai pernyataan Menkeu terhadap dugaan penyimpangan pajak yang dilakukan bos Ramayana, Paulus Tumewu, dinilai ganjil.

Nasir juga mempertanyakan alasan Menkeu meminta penghentian kasus Paulus kepada Kejaksaan Agun. ''Kalau tidak bermasalah untuk apa Menkeu gigih sekali meminta agar kasus penyidikannya dihentikan,'' ujarnya mempertanyakan sikap Menkeu, Ahad (2/5).

Politikus PKS ini bertanya lagi, bila dugaan penyimpangan pajak pemilik grup ritel Ramayana ini tidak bermasalah mengapa kasusnya berlanjut hingga tahap penyidikan. Anggota Komisi III itu melihat kecurigaan dari kasus pajak yang melibatkan Paulus.

Dalam rapat dengar pendapat dengan mantan dirjen pajak saat kasus ini terjadi, Hadi Purnomo, hampir seluruh anggota Panja Pengawasan Penegak Hukum mempertanyakan latar belakang terbitnya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) dari Kejaksaan Agung. Surat itu keluar setelah Menkeu melayangkan surat yang menyatakan Paulus telah melunasi tunggakan pajaknya beserta dendanya sebesar 400 persen.

Panja kemudian mempertanyakan besaran tunggakan pajak. Menurut data Panja, pada November 2005, Paulus memiliki tunggakan sebesar Rp 339 miliar. Sedang Paulus oleh Dirjen Pajak dianggap tuntas kasusnya sebab ia telah membayarkan tunggakan sebesar Rp 7,9 miliar ditambah denda senilai Rp 31 miliar. ''Dalam waktu dekat Panja harus segera memanggil Menkeu,'' cetus Nasir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement