MEDAN--Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menemukan adanya seorang wanita tuna netra yang menjadi narapidana 15 tahun karena dituduh sebagai pengedar ganja. Hal itu ditemukan Menkumham saat melakukan Kunjungan Kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Medan, Sumatera Utara, Jumat. Mendapatkan temuan itu, Patrialis Akbar geram dan langsung melaporkan ke staf ahli presiden. "Saya sudah melaporkan ke presiden atas temuan ini," kata Patrialis yang tidak bisa menahan rasa geram atas temuan itu.
Narapidana tersebut bernama Warsiam (50) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat di rumahnya Kampung Sidorukun, Jalan Baru, Bila Hulu, Labuhan Batu. Bahkan suaminya yang sama-sama tuna netra, M Nuh (46) divonis 18 tahun penjara, hingga ketiga anaknya saat ini telantar.
Menkumham mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang yang tuna netra dituduh menjadi pemilik ganja.
"Dia sendiri buta, jadi bagaimana tahu bahwa itu adalah ganja," katanya.
Karena itu, dirinya akan melaporkan temuan itu ke Kapolri dan Kejaksaan Agung serta ke Mahkamah Agung (MA). "Pihak polri sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut, dan MA sebagai yang menjatuhkan vonis," katanya.
Menkumham juga akan meminta MA untuk mengabulkan grasi terhadap kedua narapidana itu. "Saya akan minta supaya mereka dibebaskan," katanya.
Warsiam mengaku dirinya tidak mengetahui adanya barang terlarang itu pada Juni 2007. "Saya sama sekali tidak tahu yang namanya ganja," katanya.
Peristiwa penggerebekan terjadi pada dinihari seusai dirinya melayani tamu untuk dipijat. Kemudian petugas Polsek Aek Batu, Labuhan Batu, Sumut, menggerebek rumahnya hingga dirinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat.
Di pengadilan M Nuh divonis 18 tahun penjara dan Warsiam 15 tahun penjara. Dirinya sempat ditahan di LP Rantau Prapat selama tiga tahun yang kemudian dipindahkan ke LP Wanita Kelas II A Medan pada Rabu (28/4).