Jumat 30 Apr 2010 22:20 WIB

Satgas Selidiki Mafia Hukum DL Sitorus di Sumut

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Sekretaris Satgas Denny Indrayana
Sekretaris Satgas Denny Indrayana

JAKARTA--Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menyelidiki dugaan praktik mafia hukum dan peradilan dalam kasus pengusaha perkebunan di Sumatra Utara milik Darianus Lungguk (DL) Sitorus. ''Kasus DL Sitorus diduga ada mafia hukum dan mafia peradilan,'' kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana di Medan, Jumat (30/4).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pendudukan hutan negara DL Sitorus. Hal itu merupakan putusan rapat musyawarah majelis hakim MA yang menangani PK tersebut dipimpin mantan ketua MA, Bagir Manan, dengan anggota Paulus Lotulung, Harifin A Tumpa, Mugihardjo, dan Iskandar Kamil.

Dengan putusan itu berarti yang berlaku adalah putusan kasasi dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, MA juga memerintahkan penyitaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di Padang Lawas, Sumatra Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda.

Demikian juga lahan seluas 24 ribu hektare di kawasan yang sama yang dikuasai KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara melalui Kementerian Kehutanan. Denny menyatakan, penyelidikan kasus DL Sitorus itu juga salah satunya berasal dari laporan pengaduan mantan menteri kehutanan, MS Kaban. ''Mantan menhut melaporkan pengaduan soal DL Sitorus,'' katanya.

Deny menyatakan, kedatangan satgas ke Medan juga untuk menyelidiki sejumlah kasus lainnya seperti adanya istri korban yang menyuap oknum jaksa sebesar Rp 30 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement